Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang beberapa waktu lalu viral memborong 1 kilogram (Kg) emas di Jeddah Mirahayati mengaku diperas oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten Rp550 juta.
Pemerasan dilakukan terkait oleh-olehnya emas 1 kg dan barang bawaan lain. Ia menyebut jika ditotal, nilai uang dari barang bawaannya itu hanya Rp840 juta.
Tapi katanya, usai diperiksa petugas Ditjen Bea Cukai Bandara Soetta, ia diminta bayar bea masuk dan pajak sampai dengan Rp550 juta.
“Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Karena tak terima dengan tagihan itu, ia pun mengaku bernegoisasi dengan petugas bea cukai. Setelah negosiasi kata Mirahayati, tagihan akhirnya turun jadi Rp278 juta atau separohnya.
Namun, pengakuan Mirahayati dibantah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.
“Tidak ada nego apalagi pemerasan,” ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7).
Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.
Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.
Nah, berkaca dari kasus Mirahayati itu, sebenarnya apa saja pungutan yang dikenakan bagi masyarakat yang membawa barang dari luar negeri?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan pungutan kepada setiap warga negara Indonesia yang membawa barang belanjaan pribadi (personal use) dari luar negeri.
Pungutan yang dikenakan adalah bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 7,5 persen (jika memiliki NPWP) atau 15 persen (bila tak punya NPWP).
Namun, tak semua barang belanjaan pribadi penumpang dikenakan pungutan. Ada batasan nilai yang ditetapkan yakni di atas US$500 atau Rp7,5 juta (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) per penumpang setiap kedatangan.
Artinya, pungutan dikenakan jika barang bawaan melebihi nilai US$500 per penumpang. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak akan dikenakan pungutan apapun.
Sebagai contoh, Madona sedang berlibur ke luar negeri. Saat hendak pulang ke Indonesia, ia membeli seperangkat perhiasan senilai Rp900 juta untuk digunakan secara pribadi. Lalu berapa pungutan yang harus dibayar Madona ke negara saat tiba di Indonesia?
Pertama Madona harus menentukan dulu nilai pabean barang yang dibeli. Nilai ini didapatkan dengan rumus harga beli emasnya dikurangi pembebasan pungutan US$500 atau Rp7,5 juta.
Setelah mengetahui nilai pabeannya, maka Madona bisa langsung menghitung pungutan bea masuk.
Setelah itu, Madona juga perlu juga menghitung nilai impor (nilai pabean ditambah bea masuk 10 persen). Nilai impor ini digunakan untuk perhitungan PPN dan PPh impor.
Berikut perhitungannya:
A. Nilai Pabean (NP) = Rp900 juta – Rp7,5 juta (pembebasan pungutan) = Rp892,5 juta.
– Bea masuk = 10 persen x Rp892,5 juta (NP) = 89,25 juta
B. Nilai impor (NI) = Rp892,5 juta (NP) + Rp89,25 juta (BM) = Rp981,75 juta
– PPN = 11 persen x Rp981,75 juta (NI) = Rp107.992.500
– PPh = 7,5 persen x Rp981,75 juta (NI) = Rp73.631.250
Dengan demikian, maka total pungutan yang harus dibayar ke negara adalah Rp89,25 juta (BM 10 persen) + Rp107.992.500 (PPN 11 persen) + Rp73.631.250 (PPh impor 7,5 persen) = Rp270.873.750.
(ldy/agt)
Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...
Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...
Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...
Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...
Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...
Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...