X
Keuangan, Bisnis, Investasi & Many More
Monday, 04 December 2023 Keuangan, Bisnis, Investasi & Many More
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS

Jakarta, CNN Indonesia

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan. Misalnya, kata Timboel, ada yang menyebut bahwa pemberi kerja tidak wajib mendaftarkan pekerja dalam Program JKN.

“Dalam sebuah pemberitaan disebutkan UU Kesehatan yang baru tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan,” ujar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

“Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial,” tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

“Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

“Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN,” ujarnya.

“Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi,” tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

“Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pure UU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan,” ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)



Post Date: July 23, 2023

Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.

Related Posts:

46 views August 11, 2023
Jumlah Kunjungan Turis India ke RI Kalahkan China Semester I 2023

Jumlah Kunjungan Turis India ke RI Kalahkan China Semester I 2023

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...

32 views August 11, 2023
Daftar Produk Diskon di Transmart Full Day Sale Merdeka Belanja

Daftar Produk Diskon di Transmart Full Day Sale Merdeka Belanja

Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...

40 views August 10, 2023
Arsitek Bantah Jembatan Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain

Arsitek Bantah Jembatan Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain

Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...

55 views August 10, 2023
Mainan Anak Diskon Up to 70% di Transmart Full Day Sale Hari Ini

Mainan Anak Diskon Up to 70% di Transmart Full Day Sale Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...

37 views August 10, 2023
KCIC Tegaskan Uji Coba Praoperasi Kereta Cepat Gratis

KCIC Tegaskan Uji Coba Praoperasi Kereta Cepat Gratis

Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...

33 views August 10, 2023
Gandeng Tragicoo dan Emte, Giordano Luncurkan Kampanye #OneIndonesia

Gandeng Tragicoo dan Emte, Giordano Luncurkan Kampanye #OneIndonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...

33 views August 10, 2023
Survei BI: Keyakinan Konsumen ke Ekonomi Tetap Kuat

Survei BI: Keyakinan Konsumen ke Ekonomi Tetap Kuat

Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...

43 views August 10, 2023
Aneka Furnitur Murah Cuma di Pesta Diskon Seharian Transmart

Aneka Furnitur Murah Cuma di Pesta Diskon Seharian Transmart

Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...

46 views August 10, 2023
KCIC Jelaskan soal Isu Subkontraktor Tak Dibayar

KCIC Jelaskan soal Isu Subkontraktor Tak Dibayar

Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...

37 views August 10, 2023
Erick Thohir Merasa Banyak Utang Budi ke Basuki Hadimuljono

Erick Thohir Merasa Banyak Utang Budi ke Basuki Hadimuljono

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...