Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) alias P2P lending kurang modal atau ekuitas. Perusahaan-perusahaan fintech itu belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah itu didapat dari data per Mei 2023. Meski demikian, ia tidak membocorkan nama-nama dari perusahaan pinjol yang dimaksud.
Ogi menyebut OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring
secara berkelanjutan.
“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Sementara, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance, masih ada 8 yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
Ogi mengklaim pihaknya pun telah melakukan tindakan pengawasan dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan, sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Selain itu, OJK juga melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan jangka waktu yang disetujui.
OJK menaikkan modal awal disetor perusahaan pinjol dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending).
Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar;
2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);
3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;
5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;
6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;
7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;
8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;
9. Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;
10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;
11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending;
12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar
13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi;
14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit seorang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;
15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah;
16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit seorang SDM; dan
17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
(mrh/pta)
Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...
Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...
Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...
Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...
Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...
Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...