Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tentang fasilitas kantor bebas pajak atau natura masih menunggu teken dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Suryo menyebut kejelasan tentang fasilitas kantor bebas pajak bakal diundangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia berdalih saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“PMK natura sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan kami undangkan dan sampaikan kepada masyarakat,” katanya secara virtual dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).
“Bagaimana kami mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait natura yang kami atur dalam PMK ini. Insyaallah beberapa saat ke depan, izin kami akan lakukan media briefing untuk diskusi spesifik terkait pajak natura,” imbuh Suryo.
Sebelumnya, Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat Maret 2023. Target awalnya, DJP bakal melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 aturan ini bisa diimplementasikan.
Terlepas dari molornya beleid tersebut, Suryo menjelaskan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yakni:
1. Fasilitas Makan/Minum:
– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
– Pelayanan kesehatan
– Pendidikan
– Peribadatan
– Pengangkutan
– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:
– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
– Peralatan keselamatan kerja
– Antar jemput pegawai
– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)
4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
– Bingkisan: bingkisan hari raya
– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
– Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
(skt/dzu)
Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...
Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...
Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...
Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...
Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...
Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...