Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan?
Maksudnya, ketika pekerja sudah meninggal, apakah hasil premi yang telah dibayarkan pekerja tersebut dapat dicairkan dan diberikan kepada keluarga atau ahli waris?
Jawabannya ternyata BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang sudah meninggal dapat dicairkan dan diberikan kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
“Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan,” demikian bunyi UU tersebut dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).
Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.
“Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.”
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah, misalnya untuk biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka atau kremasi, biaya pemakaman dan pengajian, hingga biaya untuk ritual atau upacara kematian secara adat.
Tentunya seluruh hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris tersebut melalui JKM.
Setelah pertanyaan apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan terjawab, lantas berapa besar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, total manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal atau peserta JKM mencapai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Berikut rinciannya.
Sementara besaran besaran manfaat JHT yang bisa didapat ahli waris dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal, besaran pastinya diatur dalam peraturan pemerintah yang terpisah.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan peserta meninggal kepada ahli waris adalah berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta.
Jika pasangan atau anak tidak ada, maka ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Kemudian, ahli waris harus memenuhi syarat klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah BPJS orang yang sudah meninggal bisa dicairkan? Semoga membantu.
(uli/fef)
Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...
Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...
Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...
Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...
Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...
Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...