Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Sebagai pekerja, Anda harus tahu apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan yang perlu untuk dipahami.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat jaminan sosial bagi pekerja kategori Penerima Upah atau PU.
Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan sumber lainnya.
![]()
|
Terdapat empat program jaminan sosial bagi kategori pekerja PU, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut penjelasannya.
Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program JKK adalah senilai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
JKK bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti:
Berikut daftar jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan.
Iuran JP yang harus dibayarkan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Namun, peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.
Manfaat JP diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut.
Berikut manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji. Rinciannya adalah 3,7 persen biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat berikut.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT berikut.
Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.
Berikut ini jumlah biaya santunan yang didapatkan dari JKM.
Demikian penjelasan mengenai apa saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat bermanfaat!
(juh)
Artikel berasal dari berbagai sumber yang telah dipublikasikan sebelum tanggal artikel ini dibuat, keakuratan informasi perlu untuk di validasi kembali. Segala bentuk kekeliruan dan kesalahan yang terjadi adalah tidak dimaksudkan untuk tujuan apapun. Moneyetalks.com menerima saran, koreksi, ide dan kritik dari pembaca. Semua saran, koreksi, ide dan kritik yang diterima akan kami pertimbangkan untuk kemajuan Moneyetalks.com Hubungi kami disini.
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno...
Jakarta, CNN Indonesia — Transmart Full Day Sale spesial Merdeka Belanja...
Jakarta, CNN Indonesia — Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot...
Jakarta, CNN Indonesia — Ayah dan Bunda yang mau beli mainan anak, belinya di...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan uji...
Jakarta, CNN Indonesia — Giordano Indonesia meluncurkan kampanye #OneIndonesia:...
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen...
Jakarta, CNN Indonesia — Belanja furnitur untuk kebutuhan isi rumah emang paling...
Jakarta, CNN Indonesia — PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menjelaskan...
Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...